MEDIA

MEDIA

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (6 Juli 2021)

July, 06 2021

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (6 Juli 2021)

PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.

Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 

 
Pemegang saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (perseroan) dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (rapat/RUPS) yang akan diadakan pada:

Hari/tanggal 
: Kamis, 29 Juli  2021
Jam               : 09:00 WIB  s.d selesai
Tempat          : aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk (perusahaan afiliasi)
    Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso, Asemrowo
Surabaya

Agenda RUPS adalah sebagai berikut:
  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2020.
  2. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021
  3. Persetujuan besarnya gaji/honorarium Dewan komisaris selama tahun 2021, dan memberikan kuasa kepada Dewan komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Direksi.
  4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

Mata Acara-1
Dalam acara ini disampaikan laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keuangan dan jalannya Perseroan sebagaimana tercantum didalam Laporan tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan tahunan untuk tahun buku 2020 yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan didalam RUPS, sebagaimana diamanahkan didalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 9 ayat 4-5 dan pasal 21 ayat-5.
 
Mata Acara-2
Sebagaimana diatur didalam POJK nomor 10/POJK.04/2017, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan di dalam RUPS dan RUPS juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, yang disertai dengan penjelasan mengenai:
  1. Alasan pendelegasian kewenangan; dan
  2. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.

Mata Acara-3
Untuk memenuhi Anggaran Dasar Perseroan pasal-18 ayat-8 bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan oleh RUPS serta pasal-15 ayat-14 dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal-96, bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, dan kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Mata Acara-4
POJK nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka telah ditetapkan tanggal 20 April 2020, sesuai pada pasal 57 dan 63 POJK tersebut, perusahaan terbuka wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan POJK tersebut paling lambat 18 bulan sejak POJK tersebut ditetapkan.

Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham dan iklan/panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Yang berhak hadir dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 pukul 16:15 WIB.
  3. Pemegang  saham  yang  berhalangan  hadir secara fisik dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam rapat, dan pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses melalui eASY.KSEI kepada penerima kuasa independen yang telah disediakan oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan menyampaikan pilihan suaranya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS pada pukul 12:00 WIB.
    Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi covid-19 dengan ini Perseroan menyarankan kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan suaranya secara elektronik (e-Proxy).
  4. Pemegang saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektip KSEI agar menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) saat memasuki ruang rapat.
  5. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik, dimohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
    1. Menyerahkan fotocopy KTP dan memperlihatkan KTP asli atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
    2. Menggunakan masker, tidak berjabat tangan dan menjaga jarak dengan peserta rapat lainnya.
    3. Menyerahkan surat keterangan uji tes rapid antigen atau tes swab PCR covid-19 atas namanya yang menunjukkan hasil negative dengan tanggal pengambilan sample 1(satu) hari sebelum rapat
    4. Lain-lain hal mengikuti arahan panitia rapat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
    5. Untuk ketertiban rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir telah mengisi daftar hadir 30 menit sebelum RUPS dimulai.
  6. Laporan Tahunan tahun 2020 dan/atau materi rapat tersedia di kantor perseroan dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham sejak hari ini atau dapat diakses melalui situs web Perseroan (www.bjm.co.id).


Surabaya, 6 Juli 2021
PT. BETONJAYA MANUNGGAL TBK
DIREKSI







KEMBALI
x
© Copyright © 2017, PT. Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. All Rights
Back to Top