MEDIA

MEDIA

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (30 Oktober 2023)

October, 31 2023

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (30 Oktober 2023)

PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.

Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

 
Pemegang saham PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (Perseroan) dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diadakan pada:

Hari/tanggal 
: Selasa, 21 November 2023
Jam               : 10:00 WIB s.d selesai
Tempat          : Ruang Pertemuan/Aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk
    Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso, Asemrowo
Surabaya

Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:
Perubahan Susunan Dewan Komisaris.

Dengan Penjelasan Mata Acara  RUPS sebagai berikut:
Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik pasal 3.

Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham dan iklan/panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Yang berhak hadir dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 16:00 WIB.
  3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
  4. Pemegang  saham  yang  berhalangan  hadir secara fisik dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam rapat, dan pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses melalui eASY.KSEI kepada Penerima Kuasa Independen yang telah disediakan oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan menyampaikan pilihan suaranya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS pada pukul 12:00 WIB.
  5. Pemegang saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektif KSEI agar menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) saat memasuki ruang rapat.
    KTUR dapat dimintakan kepada agen sekuritas masing-masing pemegang saham.
  6. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik, dimohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
    1. Menyerahkan fotocopy KTP dan memperlihatkan KTP asli atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
    2. Registrasi ditutup 30 menit sebelum rapat dimulai. Untuk ketertiban rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik telah mengisi daftar hadir sebelum masa registrasi ditutup.




Surabaya, 30 Oktober 2023
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIREKSI







KEMBALI
x
© Copyright © 2017, PT. Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. All Rights
Back to Top