MEDIA

MEDIA

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (2 Juni 2025)

June, 02 2025

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (2 Juni 2025)

PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.

Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya

 

UNDANGAN/PANGGILAN  
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 

 
Pemegang saham PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (Perseroan) dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (rapat/RUPS) yang akan diadakan pada: 

Hari/tanggal 
: Selasa, 24 Juni 2025
Jam               : 10:00 WIB s.d selesai
Tempat          : Ruang Pertemuan/Aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk
    Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso, Asemrowo
Surabaya


Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:
  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2024.
    Penjelasan:
    Dalam acara ini disampaikan laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keuangan dan jalannya Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan di dalam RUPS, sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 17 ayat-3.
  2. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
    Penjelasan:Sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 19 ayat-3d dan POJK nomor 10/POJK.04/2017, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan di dalam RUPS dan RUPS juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, yang disertai dengan penjelasan mengenai: a. Alasan pendelegasian kewenangan; dan b.    Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.
  3. Persetujuan besarnya gaji/honorarium Dewan Komisaris selama tahun 2025, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Direksi.
    Penjelasan:Untuk memenuhi Anggaran Dasar Perseroan pasal-14 ayat-6 bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan oleh RUPS serta pasal-11 ayat-5 dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal-96, bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, dan kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
  4. Perubahan susunan pemegang saham.
    Penjelasan:Untuk memenuhi Anggaran Dasar pasal 9.
  5. Pembagian deviden interim untuk tahun buku 2024.
    Penjelasan:Mengesahkan pembagian deviden interim untuk tahun buku 2024 dari laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 7,5 per saham atau berjumlah Rp. 5.485.660.387,50 (lima miliar empat ratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh koma lima rupiah) kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 16.00 dan pembayaranya telah dilakukan pada tanggal 30 Desember 2024. 


Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham dan iklan/panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Yang berhak hadir dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 pukul 16:00 WIB.
  3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas karena terbatasnya ruangan dan fasilitas, dan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
  4. Pemegang  saham  yang  berhalangan  hadir secara fisik dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam rapat, dan pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses melalui eASY.KSEI kepada Penerima Kuasa Independen yang telah disediakan oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan menyampaikan pilihan suaranya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS pada pukul 12:00 WIB.
  5. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT BSR Indonesia dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat.
  6. Pemegang saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektif KSEI agar menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) saat memasuki ruang rapat.
    KTUR dapat dimintakan kepada agen sekuritas masing-masing pemegang saham.
  7. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik, dimohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
    a. Menyerahkan fotocopy KTP dan memperlihatkan KTP asli atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
    b. Registrasi ditutup 30 menit sebelum rapat dimulai. Untuk ketertiban rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik telah mengisi daftar hadir sebelum masa registrasi ditutup.
  8. Laporan Tahunan tahun 2024 dan/atau materi rapat tersedia di kantor perseroan dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham sejak hari ini atau dapat diakses melalui situs web Perseroan (www.gunawansteel.com).
     



Surabaya, 2 Juni 2025
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIREKSI







KEMBALI
x
© Copyright © 2017, PT. Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. All Rights
Back to Top