MEDIA

MEDIA

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (24 Juli 2018)

July, 24 2018

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (24 Juli 2018)

PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.

Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 

 
Pemegang saham PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (“Perseroan”) dengan ini diundang untuk menghadiri  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diadakan pada :

Hari/tanggal 
: Kamis / tanggal 16 Agustus 2018
Jam               : 14:00 WIB s.d  selesai. 
Tempat          : Shangri-La Hotel
    Jl. May. Jend. Sungkono No. 120 Surabaya
  
Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
  1. Persetujuan atas  rencana penggabungan usaha (“Merger”)  PT. Jaya Pari Steel Tbk (“JPRS”) selaku Perusahaan Yang Menggabungkan Diri ke dalam Perseroan selaku Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, termasuk persetujuan atas Rancangan Merger dan Akta Merger serta pelaksanaan pembelian kembali saham para pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Merger.     
  2. Persetujuan atas rencana  perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan agenda RUPSLB pada butir 1 di atas, khususnya Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sehubungan dengan Merger Perseroan dan cara pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan pada Pasal 3  Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan  Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.
  3. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
  4. Persetujuan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Catatan:
  1. Yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Juli 2018 pukul 16:15 WIB.
  2. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam RUPSLB berdasarkan surat kuasa.
  3. Pemegang saham dan/atau kuasanya diminta untuk menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
  4. Pemegang saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektip KSEI agar menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) saat memasuki ruang rapat.
  5. Pemegang saham yang tidak setuju atas rencana Merger dapat meminta sahamnya untuk dibeli berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Rancangan Merger. Dalam hal tersebut, pemegang saham atau kuasanya, wajib untuk mengisi formulir pernyataan kehendak penjualan saham (“Formulir Pernyataan Kehendak”) diatas materai yang cukup pada saat RUPSLB, serta diserahkan kepada Perseroan sebelum ditutupnya pembahasan agenda Merger. Formulir Pernyataan Kendak  dan Formulir Surat Kuasa Pernyataan Kehendak  telah tersedia di kantor Perseroan, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan di situs web Perseroan (www.gunawansteel.com).
  6. Untuk ketertiban rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir telah mengisi daftar hadir yang disediakan Perseroan pada pukul 13:30WIB.

Surabaya,  24  Juli  2018
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIREKSI







KEMBALI
x
© Copyright © 2017, PT. Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. All Rights
Back to Top