MEDIA

MEDIA

PENUNDAAN & RALAT PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (14 Agustus 2018)

August, 15 2018

PENUNDAAN & RALAT PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (14 Agustus 2018)



PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.

Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya
(“Perseroan”)

 PENUNDAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
DAN
RALAT PANGGILAN  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

 
Merujuk pada iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)  pada surat kabar harian Investor Daily pada tanggal 24 Juli 2018, bersama ini Direksi Perseroan mengumumkan penundaan dan ralat Panggilan RUPSLB Perseroan sehingga menjadi sebagai berikut:

Hari/tanggal 
: Kamis / tanggal 6 September 2018
Jam               : 14:00 WIB s.d  selesai. 
Tempat          : Shangri-La Hotel
    Jl. May. Jend. Sungkono No. 120 Surabaya
  
Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
  1. Persetujuan atas  rencana penggabungan usaha (“Merger”)  PT. Jaya Pari Steel Tbk (“JPRS”) selaku Perusahaan Yang Menggabungkan Diri ke dalam Perseroan selaku Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, termasuk persetujuan atas Rancangan Merger dan Akta Merger serta pelaksanaan pembelian kembali saham para pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Merger.
  2. Persetujuan atas rencana  perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan agenda RUPSLB pada butir 1 di atas, khususnya Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sehubungan dengan Merger dan cara pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan pada Pasal 3  Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan  Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.
  3. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
  4. Persetujuan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Penjelasan atas Agenda RUPSLB:

Penjelasan Agenda 1
Sesuai dengan pengumuman RUPSLB dan pengumuman Rancangan Merger yang telah dilakukan Perseroan dan JPRS pada tanggal 7 Juni  2018 melalui surat kabar harian Investor Daily, Perseroan dan JPRS bermaksud melakukan Merger dimana JPRS selaku Perusahaan Yang Menggabungkan Diri dan Perseroan selaku Perusahaan Yang Menerima Penggabungan. Latar belakang dilakukan Merger adalah untuk menyederhanakan struktur korporasi dalam grup GDST dan meningkatkan efisiensi usaha.
Adapun Merger wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan JPRS.
Dalam hal terdapat pemegang saham baik Perseroan maupun JPRS yang tidak setuju terhadap rencana Merger, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT pemegang saham yang tidak setuju tersebut dapat meminta agar sahamnya dibeli oleh masing-masing Perseroan dan JPRS dengan menyatakan kehendaknya tersebut dalam RUPSLB dan Rapat Umum Pemegang Saham JPRS (“RUPS JPRS”). Pemegang Saham diminta untuk membaca penjelasan secara lengkap mengenai Merger dalam Rancangan Merger yang akan diumumkan selambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPSLB.

Penjelasan Agenda 2
Sebagai akibat hukum dari Merger, dengan efektifnya Merger akan dikeluarkan saham baru untuk pihak-pihak yang sebelumnya merupakan pemegang saham JPRS sehingga terjadi peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Anggaran dasar Perseroan khususnya Pasal 4 ayat 2 yaitu mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor akan diubah sesuai dengan hal tersebut.
Selain perubahan anggaran dasar Pasal 4 ayat 2, Perseroan akan melakukan penyesuaian cara pengungkapan Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan cara pengungkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.

Penjelasan Agenda 3
Guna meningkatkan kinerja Perseroan setelah Merger, dipandang perlu adanya penambahan personil eksekutif dalam jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Profil calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dapat dilihat pada situs web Perseroan (www.gunawansteel.com).

Penjelasan Agenda 4
Bahwa sehubungan dengan agenda RUPSLB 1,2 dan 3 di atas, Perseroan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.


Catatan:
  1. Yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Juli 2018 pukul 16:15 WIB.
  2. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam RUPSLB berdasarkan surat kuasa.
  3. Pemegang saham dan/atau kuasanya diminta untuk menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
  4. Pemegang saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektip KSEI agar menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) saat memasuki ruang rapat.
  5. Pemegang saham yang tidak setuju atas rencana Merger dapat meminta sahamnya untuk dibeli berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Rancangan Merger. Dalam hal tersebut, pemegang saham atau kuasanya, wajib untuk mengisi formulir pernyataan kehendak penjualan saham (“Formulir Pernyataan Kehendak”) diatas meterai yang cukup pada saat RUPSLB, serta diserahkan kepada Perseroan sebelum ditutupnya pembahasan agenda Merger. Formulir Pernyataan Kendak  dan Formulir Surat Kuasa Pernyataan Kehendak  telah tersedia di kantor Perseroan, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan di situs web Perseroan (www.gunawansteel.com).
  6. Untuk ketertiban rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir telah mengisi daftar hadir yang disediakan Perseroan pada pukul 13:30 WIB.

Surabaya,  14 Agustus  2018
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIREKSI




KEMBALI
x
© Copyright © 2017, PT. Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. All Rights
Back to Top