MEDIA

MEDIA

PEMBERITAHUAN HASIL RUPS (28 Agustus 2020)

August, 28 2020

PEMBERITAHUAN HASIL RUPS (28 Agustus 2020)

PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.

Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya

 

PEMBERITAHUAN HASIL RUPS TAHUNAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

 

 
Rapat Uumum Pemegang Saham-Tahunan (RUPS) yang telah diadakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 bertempat di tempat Pertemuan PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (Perseroan) Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya, pada pukul 9:43 WIB s/d 11:09 WIB dengan agenda RUPS sesuai dengan yang tercantum didalam Panggilan RUPS tanggal 3 Agustus 2020. RUPS dihadiri oleh 4-empat Dewan Direksi dan 1-satu Dewan Komisaris Perseroan serta 8.217.812.722 saham dengan hak suara yang sah atau 88,91% dari seluruh saham Perseroan yaitu 9.242.500.000 saham.

Pimpinan RUPS memberikan kesempatan kepada peserta RUPS untuk bertanya, memberikan kesempatan pendapat setuju/tidak setuju, sebelum pengambilan keputusan untuk setiap mata acara RUPS dan tidak ada peserta RUPS yang mengajukan pertanyaan, pendapat abstain dan pendapat tidak setuju pada setiap mata acara RUPS.

Mekanisme pengambilan keputusan RUPS dengan cara:
-    Musyawarah dan mufakat untuk pemegang saham yang hadir secara fisik dalam RUPS, dan/atau;
-    Melalui system yang disediakan oleh penyedia e-RUPS.

RUPS telah mengambil keputusan untuk menyetujui agenda RUPS sebagai berikut:
  1. RUPS memutuskan dengan suara bulat untuk menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi tentang keadaan dan jalannya operasional Perseroan selama tahun buku 2019.
  2. RUPS memutuskan dengan suara bulat menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan publik HADORI SUGIARTO ADI & REKAN dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
  3. RUPS juga telah memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2019, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan.
  4. RUPS dengan suara bulat memutuskan untuk memberikan persetujuan besarnya gaji/honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan selama tahun 2020 dengan total gaji/honorarium setinggi-tingginya sebesar 15% dari gaji dan tunjangan Direksi dan memberikan kuasa kepada dewan komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan direksi Perseroan.
  5. RUPS secara aklamasi memutuskan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan dan menentukan Kantor Akuntan dan Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. RUPS memberikan kecukupan waktu bagi Dewan Komisaris untuk memilih dan menentukan Kantor Akuntan dan Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020.
  2. Kreteria Kantor Akuntan dan Akuntan Publik yang akan di tunjuk Dewan Komisaris harus telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan penjelasan pemungutan suara untuk setiap agenda RUPS adalah sebagai berikut:

Mata Acara Total suara hadir Setuju Tidak setuju Abstain
Agenda ke-1 8.217.812.722 8.217.812.722 suara atau 88,91% dari seluruh saham Perseroan 0 0
Agenda ke-2 8.217.812.722 8.217.812.722 suara atau 88,91% dari seluruh saham Perseroan 0 0
Agenda ke-3 8.217.812.722 8.217.812.722 suara atau 88,91% dari seluruh saham Perseroan 0 0
Agenda ke-4 8.217.812.722 8.217.812.722 suara atau 88,91% dari seluruh saham Perseroan 0 0

Surabaya, 28 Agustus 2020
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIREKSI





KEMBALI
x
© Copyright © 2017, PT. Gunawan Dianjaya Steel, Tbk. All Rights
Back to Top